KLHK Gagalkan Pengiriman Ilegal 787 Satwa Liar dari Sumatra ke Jakarta
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu menggagalkan upaya pengiriman 787 satwa liar jenis burung yang tidak dilengkapi dokumen sah.
Kepala Balai BKSDA Bengkulu, Hifzon Zawahiri, mengatakan pihaknya mendapat laporan dari masyarakat mengenai pengiriman satwa liar jenis burung dari Kabupaten Way Kanan menuju ke Jakarta.
“Dari jumlah tersebut, 75 ekor diantaranya merupakan jenis dilindungi,” kata Hifzon dalam keterangan pers dikutip, Senin (8/1).
Setelah mendapat laporan tersebut, Petugas SKW III Lampung BKSDA Bengkulu, Satuan PJR Ditlantas Polda Lampung, dibantu NGO Yayasan Flight Bird Indonesia melakukan operasi gabungan. Mobil yang diduga membawa satwa liar tersebut berhasil dihentikan dan diamankan di KM 87 B Tol Terbanggi - Besar Bakauheni, Sabtu (6/1) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.
Hifzon mengatakan tim gabungan mengamankan dua orang serta satu unit kendaraan roda 6 jenis bus penumpang. “Kendaraan milik PO LJ tersebut dikemudikan oleh P dan H sebagai kernet,” katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan 11 keranjang buah warna putih, dan 11 kardus warna coklat yang berisi 787 ekor burung dari berbagai jenis.
“Berdasarkan pulbaket satwa-satwa tersebut hendak dibawa/dikirim menuju Jakarta, dengan ongkos / biaya untuk mengirimkan satwa liar jenis burung tersebut sebesar Rp 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) dan akan dibayarkan ketika satwa liar jenis burung tersebut sampai di tujuan,” tuturnya.